Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memperkenalkan format baru untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Juli 2024. Meskipun formatnya berubah, masa berlaku SIM tetap lima tahun sejak diterbitkan.
Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012, masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak diterbitkan dan tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik. Artinya, pemilik SIM harus memperpanjang SIM mereka setiap lima tahun sekali tanpa memperhatikan tanggal lahir.
Untuk memperpanjang SIM yang masih aktif, pemohon tidak perlu mengikuti ujian teori dan praktik. Pemohon hanya perlu mengurus surat kesehatan dan psikotest sebagai prasyarat. Ini berbeda dengan pembuatan SIM baru yang mengharuskan pemohon mengikuti ujian teori dan praktik.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu, sedangkan biaya perpanjangan SIM C adalah Rp75 ribu. Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya registrasi sebesar Rp5 ribu, cek kesehatan Rp25 ribu, dan tes psikologi sekitar Rp65 ribu.
Pemohon yang memperpanjang SIM juga akan ditawarkan asuransi dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB) senilai Rp30 ribu. Namun, masyarakat memiliki pilihan untuk menolak asuransi ini jika tidak diinginkan.
Secara total, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp175 ribu dan SIM C adalah Rp180 ribu, di luar biaya asuransi. Jika pemohon memilih untuk mengambil asuransi, biaya perpanjangan SIM A menjadi Rp205 ribu dan SIM C menjadi Rp210 ribu.