Jakarta – Menkominfo Budi Arie Setiadi mengeluarkan surat edaran kepada sejumlah Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) pada Jumat (9/8) lal. Dalam surat tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan menjatuhkan sanksi take down kepada 21 PJP jika layanan mereka terbukti digunakan untuk aktivitas judi online.
Namun, seharusnya surat peringatan itu hanya sebagai pengingat dari Kominfo agar para PJP memeriksa dan memastikan sistem elektronik mereka tidak digunakan untuk judi online.
Teguh, perwakilan dari Kominfo, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan bahwa sistem elektronik yang digunakan oleh PJP tidak dimanfaatkan untuk memfasilitasi aktivitas judi online.
Teguh juga menambahkan bahwa hingga saat ini, mayoritas penyelenggara sudah menyampaikan hasil pemeriksaan internal mereka.
Hal ini menunjukkan bahwa para PJP telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa sistem mereka tidak disalahgunakan.
Lebih lanjut, Teguh membeberkan alasan mengapa PJP tersebut dikirimi surat.
Menurutnya, para PJP itu dikirimi surat karena mereka masuk dalam kategori penyelenggara elektronik yang menyediakan layanan keuangan. Langkah ini dipilih oleh Kominfo karena payment gateway semacam ini mempunyai potensi untuk dipakai dalam transaksi judi online.
Kominfo menilai bahwa payment gateway memiliki risiko tinggi untuk disalahgunakan dalam aktivitas transaksi judi online. Oleh karena itu, pengawasan ketat dan tindakan preventif seperti pengiriman surat peringatan ini dianggap perlu untuk mencegah penyalahgunaan sistem elektronik oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Langkah preventif yang diambil oleh Kominfo ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kewaspadaan para PJP dalam mengelola sistem elektronik mereka.
Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi kasus penyalahgunaan layanan keuangan untuk aktivitas ilegal seperti judi online.