/

PDIP Buka Peluang Anies di Pilkada! Apa yang Terjadi?

1 min read

Jakarta – Juru bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Cyril Raoul Hakim, yang lebih dikenal sebagai Chico Hakim, menyambut baik dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diumumkan hari ini. Chico menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut.

Putusan pertama yang disambut baik oleh PDIP adalah penurunan ambang batas persentase untuk pencalonan dari partai politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi 7,5 persen. Selain itu, MK juga menetapkan ambang batas usia minimal 30 tahun untuk mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur pada saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Chico mengungkapkan bahwa PDIP akan segera menggelar rapat untuk membahas persiapan Pilkada di seluruh Indonesia, termasuk di Jakarta. Rapat ini bertujuan untuk menyusun strategi dan langkah-langkah yang diperlukan guna menghadapi Pilkada mendatang.

Berita Lainnya  Soal isu Kabinet Zaken Prabowo, PDIP: Kami Apresiasi

Berkenaan dengan Jakarta, Chico menegaskan bahwa PDIP akan tetap memprioritaskan kadernya sendiri untuk diusung sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur. Namun, dia juga menyebut bahwa partainya masih mempertimbangkan untuk mencalonkan Anies Baswedan.

Chico menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari PDIP mengenai pasangan calon yang akan maju dalam Pilkada Jakarta. Keputusan ini masih dalam tahap pembahasan dan pertimbangan internal partai.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Berita Lainnya  Ekonom Terkemuka Ini Sempat Dirawat Karena Jantung, Siapa Dia?

Ketua MK, Suhartoyo, memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi partai politik untuk mencalonkan pasangan calon kepala daerah.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ