Jakarta – Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Basari, mengungkapkan bahwa partainya akan melakukan kajian dan pembahasan mendalam terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia minimum pencalonan gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Langkah ini diambil mengingat NasDem telah mengusung Ahmad Lutfi dan Kaesang Pangarep sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur (cawagub) di Pilgub Jawa Tengah.
Taufik Basari mengonfirmasi bahwa NasDem telah mengusung Ahmad Lutfi dan Kaesang Pangarep untuk Pilkada Jawa Tengah. Namun, pengusungan ini dilakukan sebelum adanya putusan MK terkait syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur. MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan MK menyatakan bahwa syarat usia calon gubernur adalah 30 tahun pada saat penetapan. Dengan demikian, Kaesang Pangarep tidak dapat maju dalam kontestasi Pilkada 2024 karena usianya baru akan mencapai 30 tahun pada Desember mendatang. Hal ini menjadi tantangan bagi NasDem dalam menentukan langkah selanjutnya.
Taufik Basari juga menyebutkan bahwa partainya terus berkomunikasi dengan partai-partai lain terkait dukungan terhadap Ahmad Lutfi dan Kaesang Pangarep. NasDem berupaya mencari solusi terbaik agar tetap dapat berpartisipasi secara maksimal dalam Pilkada Jawa Tengah.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam Undang-Undang Pilkada. Ketetapan ini dituangkan dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024. MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh KPU.