Putusan MK Ini Bisa Menggagalkan Kaesang di Pilkada 2024!

1 min read

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan bahwa syarat batas usia minimal bagi calon kepala daerah harus dipenuhi pada saat penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan ini berdampak pada sejumlah calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat usia, termasuk putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

MK mengeluarkan ketentuan ini melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menguji syarat batas usia calon kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. Dalam putusan tersebut, MK menolak permohonan dari dua mahasiswa, Fahrur Rozi dan Anthony Lee, yang meminta MK mengembalikan tafsir syarat usia calon kepala daerah sebelum adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.

Berita Lainnya  Wow! Cak Imin & Bahlil Bongkar Rahasia Pembicaraan Panas dengan Prabowo soal Kursi Menteri!

Putusan MA yang dikeluarkan pada 29 Mei 2024 mengubah syarat usia calon kepala daerah menjadi saat pelantikan calon terpilih. Sebelumnya, syarat tersebut berlaku pada saat penetapan calon oleh KPU. Para penggugat meminta MK untuk menegaskan bahwa ketentuan batas usia berlaku pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada mengatur bahwa syarat usia minimal untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, sedangkan untuk calon bupati atau wali kota dan wakilnya adalah 25 tahun. Meskipun menolak permohonan dari Fahrur dan Anthony, MK sepakat bahwa setiap persyaratan calon kepala daerah, termasuk soal batas usia, harus dipenuhi sebelum penetapan calon oleh KPU.

Saldi, salah satu hakim MK, menyatakan bahwa MK tidak mengubah ketentuan tersebut karena dianggap sudah jelas dan terang benderang. Dengan adanya putusan ini, Kaesang Pangarep terancam tidak bisa maju dalam Pilkada Jawa Tengah. Kaesang belum berusia 30 tahun pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU, yaitu pada 22 September 2024. Dia baru akan berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 mendatang.

Berita Lainnya  Prabowo Subianto Siapkan Kejutan Besar untuk Kabinet Baru!

Kaesang sebelumnya dikabarkan akan maju dalam Pilkada 2024 sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah, mendampingi bekas Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi. Pasangan Ahmad Luthfi-Kaesang didukung oleh Koalisi Indonesia Maju plus atau KIM plus. Namun, dengan adanya putusan MK ini, rencana tersebut terancam batal karena Kaesang belum memenuhi syarat usia minimal pada saat penetapan calon oleh KPU.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ