Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap perusahaan modal ventura PT Maju Raya Sejahtera. Sanksi ini diberikan karena direksi perusahaan tersebut belum mendapatkan persetujuan dari OJK.
Melalui surat Nomor S-35/PL.1/2024 tertanggal 7 Agustus 2024, OJK melarang PT Maju Raya Sejahtera untuk melakukan berbagai kegiatan usaha. Larangan tersebut mencakup penyaluran investasi dan/atau penyertaan baru, serta penjualan sebagian atau seluruh aset dan/atau pengalihan liabilitas perusahaan kepada Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) dan/atau pihak terkait.
Selain itu, perusahaan yang berlokasi di Jakarta ini juga dilarang untuk menerbitkan surat utang, melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan LJKNB sejenis lainnya, serta melakukan pembagian dividen.
Sanksi ini didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (4) Peraturan OJK Nomor 27/POJK.05/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (POJK 27/2016). Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa calon pihak utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai pihak utama.
Pasal 2 ayat (4) juga menyatakan bahwa calon anggota direksi, calon anggota dewan komisaris, dan/atau calon anggota Dewan Pengawas Syariah yang belum memperoleh persetujuan OJK, dilarang melakukan tindakan, tugas, dan fungsi sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota Dewan Pengawas Syariah LJK, meskipun telah mendapat persetujuan dan diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Sebelumnya, pada Juli 2024, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada dua perusahaan modal ventura lainnya. Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran terhadap Peraturan OJK yang berlaku serta hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.
Langkah tegas yang diambil oleh OJK ini menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam menegakkan regulasi dan menjaga integritas sektor jasa keuangan di Indonesia. Dengan adanya sanksi ini, diharapkan perusahaan-perusahaan modal ventura lainnya dapat lebih mematuhi peraturan yang berlaku dan memastikan bahwa direksi mereka telah mendapatkan persetujuan yang diperlukan dari OJK sebelum menjalankan tugas dan fungsinya.
Pembekuan kegiatan usaha ini tentunya akan berdampak signifikan terhadap operasional PT Maju Raya Sejahtera. Perusahaan harus segera mengambil langkah-langkah untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK agar dapat melanjutkan kegiatan usahanya. Selain itu, perusahaan juga perlu memastikan bahwa semua tindakan yang dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk menghindari sanksi lebih lanjut di masa depan.