//

RUU Pilkada Disahkan DPR dalam Waktu Rekor: Kurang dari 7 Jam!

1 min read

Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada dalam waktu yang sangat singkat, kurang dari tujuh jam. Rapat Baleg dimulai pada pukul 10.00 WIB dan langsung membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU tersebut.

Panja kemudian membahas daftar inventaris masalah (DIM) selama sekitar satu jam. Setelah itu, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dari masing-masing fraksi yang dimulai pada pukul 15.30 WIB. Pimpinan rapat Baleg DPR, Achmad Baidowi alias Awiek, menyimpulkan bahwa RUU Pilkada disetujui oleh mayoritas partai. Keputusan ini diambil pada pukul 16.55 WIB.

DPR memperlekas pembahasan revisi UU Pilkada setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tidak mengakomodasi semua putusan MK. Salah satu contohnya adalah mengenai batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur yang tercantum dalam pasal 7.

Berita Lainnya  DPR Tambah Komisi: Apa Implikasinya Bagi Anda?

Baleg memilih untuk mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan dengan putusan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur dipastikan saat pelantikan calon terpilih. Selain itu, DPR juga menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya. Sebelumnya, MK menghasilkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan ini mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Partai atau gabungan partai politik tidak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ambang batas pencalonan kini berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.

Berita Lainnya  Jokowi Telan Ribuan Triliun Demi Mega Proyek di Indonesia, Ada Proyek Mangkrak Sampai Dua Dekade!

Dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menetapkan bahwa usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah. Putusan ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan syarat minimal usia tersebut dihitung saat pelantikan.

Mantan Ketua MK, Mahfud MD, menilai bahwa putusan MK mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah langsung berlaku di Pilkada serentak 2024. Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, juga menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan syarat pencalonan kepala daerah langsung berlaku di Pilkada 2024.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ