/

PDIP Bongkar Kejanggalan: Putusan MK Dikoreksi DPR?!

1 min read

Jakarta – Juru bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Cyril Raoul Hakim, mengungkapkan keheranannya atas upaya lembaga lain, termasuk DPR RI, yang mencoba mengoreksi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, sebagai lembaga hukum tertinggi di negara ini, putusan MK seharusnya tidak diabaikan.

Chico, sapaan akrab Cyril Raoul Hakim, menegaskan bahwa PDIP berharap semua pihak mematuhi putusan MK. Ia menambahkan bahwa DPR seharusnya tidak mencederai demokrasi dan menjalankan fungsinya dengan baik.

Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak, mengkritik upaya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang mencoba mengakali syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas suara. Menurut Gilbert, tindakan tersebut sangat tidak bermutu. Ia menekankan bahwa acuan Mahkamah Konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, sementara acuan Mahkamah Agung adalah Undang-Undang. Namun, DPR justru hendak merevisi Undang-Undang yang telah dikoreksi oleh MK melalui putusannya.

Berita Lainnya  Jokowi: Kotak Kosong di Pilkada 2024? Ini Bagian dari Demokrasi!

Selain itu, Gilbert juga mempersoalkan draf RUU Pilkada yang hanya mengizinkan partai non-parlemen untuk ambang batas 7,5 persen suara sah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk mencalonkan kepala daerah.

Gilbert menegaskan bahwa Pemerintah seharusnya tidak mengajukan perubahan dengan mengusulkan usia pencalonan sesuai tanggal pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung (MA). Sebaliknya, Pemerintah sepatutnya menghormati MK yang merupakan produk Undang-Undang Dasar (UUD).

DPR RI dan Pemerintah diduga berupaya menganulir dua putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada 20 Agustus lalu, yakni Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai politik. Lewat putusan ini, partai politik atau gabungan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD tetap bisa mencalonkan calon gubernur dan wakil gubernur selama memenuhi perolehan suara yang disyaratkan MK.

Berita Lainnya  Bawaslu Ungkap Cara Pemilu Ramah Lingkungan yang Harus Anda Tahu!

Sementara itu, anggota Baleg DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, mengatakan keberatannya. Ia menilai bahwa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) seharusnya merujuk pada putusan MK. Menurutnya, karena yang akan maju adalah calon gubernur, maka pembatasan usia seharusnya dipatok saat penetapan.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ