Jakarta – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa dirinya tidak ingin merespons dugaan manuver Presiden Joko Widodo terkait revisi Undang-Undang Pilkada yang diduga bertujuan meloloskan pencalonan putranya, Kaesang Pangarep, dalam pemilihan kepala daerah.
Dalam pernyataannya, Hasan menekankan bahwa pemerintah tidak memiliki wewenang untuk mencampuri urusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebagai pendiri Cyrus Network, Hasan menegaskan bahwa pemerintah menghormati proses dan pertimbangan parlemen dalam pengesahan undang-undang.
Hasan juga menyatakan bahwa pemerintah Jokowi akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi jika DPR memutuskan untuk menunda pengesahan revisi UU Pilkada hingga akhir bulan ini. Dengan sikap ini, Hasan berharap tidak ada disinformasi atau fitnah yang dapat memicu kericuhan dan kekerasan di masyarakat.
Hasan menegaskan bahwa pemerintah sangat menghormati proses demokrasi yang sedang berjalan. Terkait pencalonan Kaesang Pangarep, Hasan menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan hak politik individu yang bersangkutan. Hasan juga mengingatkan pentingnya menjaga ketenangan dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar.