Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, melakukan konferensi pers di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis malam, 22 Agustus 2024. Dalam kesempatan tersebut, Dasco menegaskan bahwa Pilkada 2024 akan tetap mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya mengubah syarat pencalonan kepala daerah.
Sebelumnya, DPR sempat berencana mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang akan membuat putusan MK tidak sepenuhnya berlaku. Namun, rencana tersebut batal karena rapat paripurna pengesahan aturan itu tidak memenuhi kuorum.
Dasco menyampaikan bahwa batalnya paripurna hari ini berarti revisi UU Pilkada tidak akan disahkan sampai tahapan pendaftaran calon Pilkada 2024. Menurutnya, DPR sudah tidak bisa menjadwalkan paripurna lainnya sebelum tanggal pendaftaran Pilkada. Rapat paripurna dibutuhkan untuk menetapkan undang-undang di DPR.
Dasco menyampaikan bahwa aturan yang berlaku di DPR adalah paripurna harus dilaksanakan pada hari Selasa atau Kamis. Oleh karena itu, Dasco menyatakan bahwa DPR hanya bisa mengagendakan paripurna berikutnya pada Selasa, 27 Agustus 2024. Tanggal itu bertepatan dengan dibukanya pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 2024.