Rakyat Demo Heboh, Jokowi Diam-Diam Bahas Tambang dengan PBNU!

1 min read

Jakarta – Presiden Joko Widodo, yang akrab disapa Jokowi, tetap menjalankan tugasnya di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024, meskipun di tengah gelombang demonstrasi masyarakat yang menentang rencana DPR untuk merevisi Undang-Undang Pilkada. Salah satu agenda penting Jokowi hari ini adalah menerima jajaran pengurus besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, yang lebih dikenal dengan sebutan Gus Yahya, menyatakan setelah pertemuan dengan Jokowi bahwa PBNU siap untuk mengelola usaha pertambangan di lokasi yang telah ditentukan. Lokasi tersebut adalah tanah seluas 26 hektare bekas proyek tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC).

PBNU menargetkan produksi di lahan tambang yang diberikan oleh Pemerintah Jokowi akan segera dimulai.

Berita Lainnya  Perubahan Lalu Lintas Jakarta Gara-Gara Sidang MPR Hari Ini! Jangan Sampai Terjebak!

Selain membahas mengenai tambang, Gus Yahya juga mengungkapkan niat organisasinya untuk berinvestasi di tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur hingga 100 hektare.

Sebelum bertemu dengan PBNU, Jokowi juga mengadakan pertemuan dengan Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, pada pagi hari sekitar pukul 9.00 WIB. Mantan Gubernur Jakarta itu batal menghadiri acara yang digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Dewan Nasional Keuangan Inklusif pada pukul 14.00 WIB.

Pada Kamis siang, ribuan buruh dan mahasiswa menggeruduk gedung DPR di Senayan, Jakarta Pusat. Mereka berunjuk rasa untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas calon kepala daerah yang akan dibatalkan oleh revisi UU Pilkada. Istana Kepresidenan yang berada di Jalan Merdeka Barat berjarak sekitar 10 kilometer dari pusat demo di Senayan.

Berita Lainnya  Cak Imin Ungkap Rencana Pemerintah: BPJS Siap Bantu Korban Judi Online?

RUU Pilkada yang diusulkan oleh DPR bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Dua hari sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengubah ketentuan pencalonan Pilkada yang memungkinkan partai yang tidak memenuhi 20 persen kursi di parlemen untuk mengajukan calon kepala daerah. MK juga mengubah ketentuan mengenai batas usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat penetapan.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor