Jakarta – Raffi Ahmad akhirnya angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan calon kepala daerah. Putusan ini memicu kesepakatan DPR untuk merevisi UU Pilkada, yang dinilai bertentangan dengan putusan tersebut.
Kesepakatan DPR untuk mengesahkan revisi UU Pilkada dalam rapat paripurna memicu reaksi keras dari berbagai lapisan masyarakat. Banyak yang turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan mereka terhadap revisi tersebut. Raffi Ahmad mengapresiasi langkah masyarakat yang berani menyuarakan aspirasi mereka kepada pemerintah.
Raffi Ahmad juga mengajak semua pihak untuk ikut mengawal proses tersebut. Menurutnya, setiap orang memiliki cara yang berbeda dalam mengawal keputusan MK, tidak hanya dengan ikut aksi demo. Suami dari Nagita Slavina ini meyakini bahwa meskipun caranya berbeda, semua masyarakat memiliki tujuan yang sama, yaitu mengembalikan martabat demokrasi Indonesia.
Pernyataan Raffi Ahmad ini disampaikan sekitar satu hari setelah banyak komika dan artis lainnya turun ke jalan untuk menyuarakan dukungan mereka terhadap Mahkamah Konstitusi dan menolak pengesahan revisi UU Pilkada. Beberapa di antaranya adalah Reza Rahadian, Joko Anwar, Arie Kriting, Abdel Achrian, Bintang Emon, Abdul Arsyad, Rigen Rakelna, Adjis Doa Ibu, Arif Brata, dan Yudha Keling. Selain itu, Sammy Notaslimboy, Abdur Arsyad, Yono Bakrie, hingga Mamat Alkatiri juga turut serta dalam aksi tersebut dan bahkan berorasi di tengah-tengah masyarakat.
Ketika ditanya berulang kali mengenai rencana pengesahan revisi UU Pilkada dan putusan MK, Zulhas hanya melempar senyum dan melambaikan tangan. Saat berada di dalam mobil, Zulhas tetap bungkam dan hanya melambaikan tangan, menambah ketidakpastian di kalangan masyarakat.
Pada Kamis (22/8) malam, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa DPR batal menggelar sidang paripurna untuk mengesahkan revisi UU Pilkada karena syarat kuorum tidak terpenuhi. Dasco juga menyatakan bahwa tidak cukup waktu untuk kembali menggelar paripurna, mengingat pendaftaran Pilkada 2024 akan dimulai pada 27 Agustus mendatang. Oleh karena itu, syarat pencalonan peserta Pilkada yang digunakan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).