Jakarta – Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hari ini, yang sebelumnya dijadwalkan untuk dilaksanakan pada hari Senin mendatang. Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa rapat ini dipercepat untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa rapat pembahasan awalnya direncanakan untuk dilaksanakan pada hari Senin (26/8) pukul 10.00 WIB. Namun, melihat dinamika yang berkembang di masyarakat, rapat tersebut dimajukan ke hari ini.
Doli menambahkan bahwa ada kekhawatiran jika pembahasan tidak segera disahkan, akan terjadi penyimpangan-penyimpangan yang dapat memicu perdebatan di masyarakat.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, juga menekankan pentingnya mempercepat pembahasan karena masalah waktu. Menurutnya, Peraturan KPU (PKPU) tersebut harus segera disampaikan ke jajarannya.
Afifuddin menyebut bahwa semakin cepat pembahasan dilakukan, semakin baik. Hal ini dikarenakan pendaftaran pilkada akan dimulai pada 27 Agustus mendatang.
Dalam rapat hari ini, DPR telah menyetujui PKPU Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dan dimulai dengan KPU yang membacakan perubahan dalam PKPU.
Setelah pembacaan perubahan oleh KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan tanggapan singkat yang menyatakan persetujuan mereka terhadap rancangan PKPU tersebut. Kemudian, Ahmad Doli Kurnia meminta persetujuan dari para peserta rapat apakah PKPU tersebut dapat disetujui.