Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sudah resmi membuka pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur mulai hari ini, Selasa, 27 Agustus 2024. Proses pendaftaran tersebut akan berlangsung selama tiga hari.
Pendaftaran dimulai pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dari Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Rabu, 28 Agustus 2024. Sementara itu, pendaftaran akan ditutup pada Kamis, 29 Agustus 2024, dengan jam operasional dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata, telah mengumumkan pembukaan layanan helpdesk untuk pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Layanan ini bertujuan untuk membantu proses pendaftaran dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh para calon.
Para peserta yang ingin mendaftar dapat mengirim email ke [email protected] atau datang langsung ke Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta yang beralamat di Jalan Salemba Raya Nomor 15, Paseban, Senen, Jakarta.
KPU RI dijadwalkan akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Sementara itu, pemungutan suara serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Sebelumnya, KPU RI sudah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 mengenai pencalonan pilkada pada Ahad, 25 Agustus 2024. Peraturan ini menggantikan PKPU Nomor 8 Tahun 2014 tentang pencalonan.
Peraturan KPU terbaru ini juga mengakomodasi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Putusan MK Nomor 70/PPU-XXII/2024 mengenai syarat calon dan Putusan MK Nomor 60/PUU-XII/2024 mengenai ambang batas.