Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa rencana pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan dilaksanakan pada tahun depan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi untuk mencapai target pendapatan negara yang ditetapkan sebesar Rp 2.996,9 triliun pada tahun 2025.
Selain untuk meningkatkan penerimaan negara, Sri Mulyani menekankan bahwa pengenaan cukai MBDK juga penting untuk mengurangi prevalensi penyakit diabetes di Indonesia, yang termasuk dalam kategori penyakit tidak menular (PTM).
Sri Mulyani mengakui bahwa target pendapatan negara pada tahun 2025 sangat ambisius, dengan peningkatan sebesar 6,4% dibandingkan tahun ini. Untuk mencapai target tersebut, diperlukan kerja keras melalui reformasi perpajakan dan peningkatan penerimaan negara.
Selain pengenaan cukai MBDK, optimalisasi pendapatan negara juga dilakukan melalui implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU ini bertujuan untuk meningkatkan rasio pajak (tax ratio), memperkuat sistem coretax, CEISA, dan Simbara, serta memastikan kompatibilitas dengan sistem perpajakan digital dan global.
Tidak hanya itu, reformasi pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan barang milik negara (BMN) juga menjadi fokus utama. Pemerintah akan menggunakan instrumen perpajakan sebagai insentif untuk mendorong pengelolaan yang lebih efisien dan efektif. “Reformasi ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi SDA dan BMN terhadap pendapatan negara,” jelas Sri Mulyani.