Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan komitmennya untuk mulai mengenakan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai tahun depan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi gula dan pemanis yang berlebihan di masyarakat.
Keseriusan pemerintah dalam hal ini juga tercermin dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025. Pemerintah telah merencanakan untuk mengenakan cukai baru pada MBDK mulai tahun depan. Pengenaan cukai ini diharapkan dapat mengurangi konsumsi minuman berpemanis yang berpotensi merugikan kesehatan.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa pengenaan cukai pada minuman berpemanis memiliki tujuan yang sama dengan cukai rokok, yaitu untuk mengendalikan konsumsi yang berlebihan. Ia menekankan pentingnya langkah ini untuk menekan angka diabetes, terutama di kalangan anak-anak.
Menurut data dari International Diabetes Federation (IDF), jumlah penderita diabetes di dunia pada tahun 2021 mencapai 537 juta orang. Angka ini diperkirakan akan terus meningkat menjadi 643 juta pada tahun 2030 dan 783 juta pada tahun 2045. Indonesia sendiri menduduki peringkat kelima dengan jumlah penderita diabetes terbanyak, yaitu 19,5 juta orang pada tahun 2021. Angka ini diprediksi akan meningkat menjadi 28,6 juta pada tahun 2045.
Selain itu, angka kasus diabetes dan gagal ginjal pada anak-anak juga menunjukkan tren kenaikan yang mengkhawatirkan. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengonfirmasi bahwa kasus diabetes pada anak meningkat sebesar 70 persen sejak tahun 2010 hingga 2023. Berdasarkan survei IDAI, satu dari lima anak usia 12-18 tahun menunjukkan gejala awal gagal ginjal, seperti hematuria atau proteinuria.