Jakarta – Calon gubernur Jakarta, Pramono Anung, merespons pertanyaan terkait posisinya sebagai Sekretaris Kabinet di pemerintahan Presiden Joko Widodo menjelang masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta. Pramono mengungkapkan bahwa dirinya dihadapkan pada dua pilihan sulit: mengambil cuti atau mengundurkan diri dari jabatannya.
Pramono menyatakan bahwa ia baru akan mengambil cuti pada hari pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta. Langkah ini diambil untuk mematuhi aturan yang berlaku dan memastikan tidak ada konflik kepentingan selama masa kampanye.
Sebagai politikus yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Pramono menjelaskan bahwa langkah politiknya di Jakarta telah diketahui oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. Namun, hingga saat ini, Pramono belum memutuskan secara tegas mengenai kelanjutan jabatannya sebagai Sekretaris Kabinet.
Meskipun dihadapkan pada dilema tersebut, Pramono memastikan bahwa ia akan tetap menjalankan tugasnya sebagai Sekretaris Kabinet seperti biasa. Di sisi lain, ia juga akan mulai memperkenalkan diri kepada warga Jakarta sebagai bagian dari persiapan kampanye Pilkada.
Secara terpisah, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menegaskan bahwa Pramono Anung harus mengajukan cuti setelah mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur dalam Pilkada Jakarta. Hal ini sesuai dengan peraturan yang mengharuskan pejabat negara untuk mengambil cuti selama masa kampanye guna menjaga netralitas dan integritas proses pemilihan.