/

Mulai 1 Oktober, Pertalite Hanya untuk Motor Tertentu?!

1 min read

Jakarta – Informasi mengenai rencana pembatasan BBM subsidi Pertalite terus mengalami perkembangan. Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai kriteria kendaraan yang diperbolehkan dan dilarang menggunakan BBM subsidi tersebut.

Awalnya, rencana pembatasan ini diindikasikan akan berlaku mulai 1 September, sesuai dengan pernyataan Arifin Tasrif di akhir masa jabatannya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, Menteri ESDM yang baru, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa bulan September akan digunakan sebagai masa sosialisasi. Sementara itu, penerapan pembatasan diindikasikan akan dimulai pada 1 Oktober.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ditanyai mengenai hal ini pada Rabu (28/8) menyatakan bahwa ‘belum ada keputusan’ terkait pembatasan BBM subsidi. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah masih dalam tahap pembahasan dan belum mencapai keputusan final.

Berita Lainnya  ASN Tertekan! Ini Alasan Netralitas Mereka Terganggu di Pilkada

Pekan lalu, Sekretaris Jenderal ESDM, Dadan Kusdiana, menyatakan bahwa kriteria kendaraan yang boleh menggunakan Pertalite masih dalam tahap perumusan. Namun, ia menegaskan bahwa kriteria tersebut tidak jauh berbeda dari draf peraturan yang pernah dibuat sebelumnya. Dalam draf tersebut, salah satu kriteria pembatasan didasarkan pada kapasitas mesin kendaraan. Mobil yang diizinkan mengisi Pertalite hanya yang memiliki kapasitas mesin di bawah 1.400 cc, sementara motor di bawah 250 cc.

Selain Pertalite, pembatasan juga berlaku untuk BBM subsidi Biosolar. Hanya mobil dengan kapasitas mesin di bawah 2.000 cc yang diperbolehkan menggunakan Biosolar. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh kendaraan dengan kapasitas mesin besar.

Berita Lainnya  Mirip dengan iPhone 14 Pro, Intip Spesifikasi Realme Narzo N53 Harga cuma Rp1 Jutaan, Minat Adopsi?

Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa dasar regulasi pembatasan ini akan berupa peraturan menteri (Permen) ESDM. Sebelumnya, sempat diwacanakan bahwa dasar regulasinya adalah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Namun, pembahasan revisi peraturan tersebut kemungkinan besar tidak akan dilanjutkan.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ