Menhub: Ojol Akan Diatur dalam UU, Bukan Hanya Keputusan Pemerintah!

1 min read

Jakarta – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan dukungannya terhadap pembuatan payung hukum yang lebih kuat untuk ojek online (ojol) yang berlandaskan undang-undang (UU). Pernyataan ini disampaikan Budi setelah demo ojol yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (29/8).

Budi mengungkapkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengevaluasi dan berdiskusi mengenai pembuatan UU yang mengatur ojol. Menurutnya, saat ini memang belum ada UU yang secara spesifik mengatur tentang ojol. Namun, ia menambahkan bahwa pemerintah telah memberikan diskresi yang memungkinkan jutaan ojol untuk bekerja.

Legalitas merupakan salah satu dari enam poin tuntutan yang disampaikan oleh para pengemudi ojol saat demo. Selain itu, mereka juga meminta perubahan regulasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait formula tarif, menuntut Kominfo untuk memonitor bisnis aplikator, menghapus layanan tarif hemat, penyeragaman tarif di semua aplikator, dan menolak promosi aplikator yang dibebankan kepada mitra.

Berita Lainnya  Kaesang Bungkam Soal Jet Pribadi dan Panggilan KPK, Ada Apa?

Asosiasi ojol, Garda Indonesia, merespons pernyataan Budi dengan menyatakan bahwa mereka menunggu tindak lanjut dari langkah pemerintah. Garda Indonesia berharap bahwa pemerintah akan segera mengambil tindakan konkret untuk memenuhi tuntutan para pengemudi ojol.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
https://journals.itb.ac.id/live88