Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana memanggil operator seluler untuk meminta keterangan terkait kasus pencurian data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan untuk aktivasi kartu seluler.
Kasus pencurian NIK ini sedang ditangani oleh Polresta Bogor Kota. Dalam perkembangan terbaru, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan operator seluler untuk memastikan bahwa kebocoran data masyarakat tidak terulang di masa mendatang. Budi juga menegaskan pentingnya perlindungan data masyarakat dan kepatuhan terhadap UU Telekomunikasi serta UU Perlindungan Data Pribadi.
Sebelumnya, polisi telah menangkap dua pelaku pencurian data NIK yang digunakan untuk mengaktifkan dan melakukan registrasi kartu perdana seluler atau Kartu SIM. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan bahwa kedua pelaku bekerja di PT NTP dan berinisial PMR dan L.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi atau tanggapan dari PT IOH dan PT NTP terkait kasus pencurian data ini.
Bismo menjelaskan bahwa untuk memenuhi target mereka, pelaku memanfaatkan sebuah aplikasi yang digunakan untuk mencuri data milik warga. Setidaknya, kedua pelaku telah menyalahgunakan 3000 identitas warga kota Bogor dan sekitarnya. Selain itu, masih ada puluhan ribu NIK lain yang isunya juga akan digunakan oleh pelaku.
Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 94 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Subsider Pasal 67 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 mengenai Perlindungan Data Pribadi.
Kominfo akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa operator seluler mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi data masyarakat. Pihak berwenang juga akan terus bekerja sama dengan operator seluler untuk mencegah terjadinya kebocoran data di masa depan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan data pribadi di era digital. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan berhati-hati dalam memberikan data pribadi mereka, sementara pemerintah dan perusahaan harus memastikan bahwa sistem keamanan data mereka cukup kuat untuk mencegah kebocoran data.