Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus berupaya meningkatkan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Salah satu langkah konkret yang diambil adalah melalui sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial PMI yang diselenggarakan di Kabupaten Malang.
Pada acara sosialisasi tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, didampingi oleh Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, serta Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto. Mereka mengajak seluruh calon PMI untuk memastikan bahwa mereka telah mendapatkan perlindungan dari pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Ida Fauziah menyatakan bahwa sebagai bentuk apresiasi kepada PMI yang sering disebut sebagai pahlawan devisa, negara memberikan apresiasi dan komitmen yang kuat dalam mewujudkan pemenuhan hak mereka dalam jaminan sosial. Hal ini mencakup perlindungan sebelum berangkat, selama bekerja di luar negeri, hingga setelah kembali ke tanah air.
Provinsi Jawa Timur disebutkan sebagai provinsi terbesar dalam memberikan sumbangsih penempatan PMI. Kabupaten Malang sendiri menempati urutan ketujuh sebagai kabupaten/kota dengan penempatan terbanyak di seluruh Indonesia. Total penempatan pekerja migran dari Kabupaten Malang ke luar negeri mencapai 6.489 orang, sekitar 13% dari jumlah penempatan PMI di Jawa Timur. Oleh karena itu, Ida merasa sangat penting untuk hadir secara pribadi guna memastikan perlindungan kepada PMI dan calon PMI tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Didik Gatot Subroto menyampaikan terima kasih kepada Menteri Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan karena telah bersama-sama memberikan dan memastikan perlindungan kepada seluruh calon PMI, khususnya yang berasal dari Malang.
Dalam acara tersebut juga diserahkan santunan kematian sebesar Rp85 juta kepada salah satu ahli waris PMI atas nama Erick Kurniawan yang meninggal di negara penempatannya, Jepang. Ida berharap, ini menjadi contoh agar semua penyelenggara kegiatan pekerja Migran Indonesia, mulai dari Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) hingga Balai Latihan Kerja (BLK), tidak berhenti dan tidak bosan untuk memperkenalkan dan mengajak seluruh calon PMI menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Di sisi lain, Zainudin menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan siap menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan dan regulasi yang ada, termasuk pada Permenaker 4/2023 ini. Terlebih, pihaknya telah diamanatkan undang-undang untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia.