Jakarta – Terpidana korupsi pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Minahasa, Dono Purwoko, mengungkapkan bahwa ia rutin membayar setoran pungutan liar bulanan selama menjalani masa tahanan. Pengakuan ini disampaikan Dono saat menjadi saksi dalam kasus pungutan liar di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Senin (1/9).
Dono menceritakan pengalamannya saat pertama kali menjadi tahanan di Rutan KPK. Ia mengaku disambut langsung oleh mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, yang telah lebih dahulu menjadi tahanan. Pada saat itu, Dono mengaku masih merasa syok dan tertekan karena baru menjadi tahanan. Yoory, yang juga berperan sebagai koordinator tahanan atau “korting”, meminta Dono untuk mematuhi peraturan yang ada.
Dono kemudian menjalani masa isolasi selama tujuh hari sebagai tahanan baru di Rutan KPK. Selama masa isolasi tersebut, Dono mengaku dipanggil oleh Yoory dan Firjan Taufan untuk membayar uang setoran. Dono mengklaim tidak mengetahui tujuan dari setoran bulanan yang diminta oleh Yoory dan Taufan tersebut.
Dono menjelaskan bahwa nominal setoran bulanan yang harus dibayarnya mengalami penurunan, dari awalnya Rp20 juta menjadi Rp5 juta. Total pembayaran setoran bulanan yang dilakukan Dono mencapai Rp145 juta, yang dilakukan melalui rekening istrinya, Novira Diwanta.
Ketika ditanya oleh Jaksa mengenai alasan memberikan setoran uang bulanan tersebut, Dono mengklaim bahwa ia terpaksa melakukannya karena berada dalam kondisi tertekan. Selain itu, permintaan setoran bulanan tersebut juga diminta oleh pengawas Rutan KPK.
Sebelumnya, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pemerasan terhadap beberapa tahanan kasus korupsi. Surat dakwaan dibagi menjadi dua bagian. Dakwaan jilid pertama melibatkan terdakwa Achmad Fauzi; Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022; Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga sempat menjabat Plt. Karutan KPK tahun 2021), serta PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Erlangga Permana, dan Agung Nugroho.
Sedangkan dakwaan jilid kedua melibatkan terdakwa Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto. Mereka didakwa lewat Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Total besaran uang yang diterima para terdakwa mencapai sekitar Rp6,3 miliar.
Dalam surat dakwaan tersebut juga diungkapkan peran dari para tahanan yang memberikan sejumlah uang kepada para terdakwa, di antaranya Nurhadi Abdurrachman, Emirsyah Satar, Dodi Reza Alex Noerdin, Muhammad Azis Syamsudin, Yoory Cornelis, Firjan Taufa, dan Sahat Tua Simanjuntak.