Jakarta – Mantan Wali Kota Bamban di Filipina, Alice Guo atau Guo Hua Ping, yang telah lama menjadi buronan, berhasil ditangkap di Kota Tangerang, Banten. Guo merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang telah lama dicari oleh otoritas Filipina.
Penangkapan Guo terjadi pada Selasa (3/9) malam di Kota Tangerang. Guo ditetapkan sebagai buronan setelah menolak hadir untuk diperiksa dalam penyelidikan kasusnya oleh Senat Filipina. Penolakan ini membuat Senat Filipina mengeluarkan perintah penangkapan terhadapnya.
Investigasi terhadap Guo dimulai pada Mei lalu, setelah pihak berwenang menggerebek sebuah kasino di kota Bamban. Kasino tersebut diduga dibangun di atas tanah yang sebagian dimiliki oleh Guo saat ia menjabat sebagai wali kota. Pejabat penegak hukum menyebutkan bahwa kasino tersebut menjadi pusat dari dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Guo.
Selain Guo, 35 orang lainnya juga dilaporkan oleh Lembaga Penegak Hukum Filipina, termasuk Dewan Anti-Pencucian Uang, pada bulan lalu. Mereka melaporkan Guo dan rekan-rekannya atas dugaan tindak pidana pencucian uang ke Departemen Kehakiman Filipina. Guo dan kelompoknya dituduh mencuci uang lebih dari 100 juta Peso atau sekitar USD 1,8 juta.
Hingga saat ini, belum ada konfirmasi dari pihak Guo terkait tuduhan tersebut. Namun, tuduhan ini telah menimbulkan kehebohan di Filipina dan menarik perhatian internasional.
Menurut Badan Anti-Kejahatan Filipina, Guo meninggalkan Filipina setelah dicopot dari jabatannya sebagai Wali Kota Bamban, Tarlac. Guo diketahui pergi pada Juli dan melakukan perjalanan ke Malaysia dan Singapura sebelum akhirnya tiba di Indonesia pada Agustus menggunakan paspor Filipina.
Penangkapan Guo di Indonesia menandai langkah penting dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus pencucian uang yang melibatkan pejabat tinggi. Otoritas Filipina diharapkan akan bekerja sama dengan pihak berwenang Indonesia untuk mengekstradisi Guo kembali ke Filipina guna menghadapi proses hukum yang berlaku.