Ketua MUI: Teks Berjalan Azan Saat Misa Paus? Ini Jawabannya!

1 min read

Jakarta – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa tidak ada syariat yang dilanggar terkait imbauan Kementerian Agama (Kemenag) agar stasiun televisi (TV) menyiarkan azan Magrib melalui teks berjalan saat misa Paus Fransiskus di Jakarta. Niam menilai kebijakan ini sebagai bentuk penghormatan bagi umat Katolik.

Misa tersebut diketahui digelar di Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, pada Kamis (5/9/2024). Ibadah ini berlangsung selama dua jam tanpa henti dan bertepatan dengan waktu salat Magrib.

Niam tidak melihat adanya masalah dengan imbauan tersebut. Menurutnya, imbauan teks berjalan azan ini harus dilihat dari konteks yang lebih luas dan komprehensif.

Berita Lainnya  Mayjen Ariyo Windutomo Ditunjuk! Jadi Kepala Sekretariat Presiden!

Sebagai contoh yang lebih sederhana, Niam mengibaratkan situasi ini dengan siaran langsung pertandingan sepak bola yang waktunya bertepatan dengan azan. Dalam kasus tersebut, azan juga akan diganti dengan teks berjalan.

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, menambahkan bahwa azan di TV bersifat rekaman elektronik. Oleh karena itu, umat Islam tidak perlu merasa gelisah atau timbul salah paham terkait imbauan ini.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
https://journals.itb.ac.id/live88