Jakarta – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa tidak ada syariat yang dilanggar terkait imbauan Kementerian Agama (Kemenag) agar stasiun televisi (TV) menyiarkan azan Magrib melalui teks berjalan saat misa Paus Fransiskus di Jakarta. Niam menilai kebijakan ini sebagai bentuk penghormatan bagi umat Katolik.
Misa tersebut diketahui digelar di Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, pada Kamis (5/9/2024). Ibadah ini berlangsung selama dua jam tanpa henti dan bertepatan dengan waktu salat Magrib.
Niam tidak melihat adanya masalah dengan imbauan tersebut. Menurutnya, imbauan teks berjalan azan ini harus dilihat dari konteks yang lebih luas dan komprehensif.
Sebagai contoh yang lebih sederhana, Niam mengibaratkan situasi ini dengan siaran langsung pertandingan sepak bola yang waktunya bertepatan dengan azan. Dalam kasus tersebut, azan juga akan diganti dengan teks berjalan.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, menambahkan bahwa azan di TV bersifat rekaman elektronik. Oleh karena itu, umat Islam tidak perlu merasa gelisah atau timbul salah paham terkait imbauan ini.