Mengapa Anggota DPRD Serang Gadai SK Hingga Rp1 M? Temukan Jawabannya!

1 min read

Jakarta – Beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Banten, telah mengambil langkah kontroversial dengan menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka ke bank sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman setelah dilantik.

Sekretaris DPRD Kota Serang, Ahmad Nuri, mengungkapkan bahwa sejumlah bank telah menawarkan pinjaman kepada anggota DPRD Kota Serang dengan nilai yang bervariasi, mulai dari Rp500 juta hingga Rp1 miliar, selama masa jabatan mereka.

Ahmad Nuri menyatakan bahwa sejauh ini, terdapat 10 anggota DPRD Kota Serang yang telah menggadaikan SK mereka ke bank untuk mendapatkan pinjaman. Namun, ia tidak menyebutkan secara spesifik siapa saja anggota dewan yang terlibat dalam penggadaian tersebut.

Berita Lainnya  Harapan Baru untuk Jakarta: Ridwan Kamil dan Suswono

Ketua sementara DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menegaskan bahwa menggadaikan SK ke bank merupakan hak setiap anggota dewan dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Muji Rohman menjelaskan bahwa alasan utama anggota DPRD menggadaikan SK mereka adalah untuk mengembalikan dana kampanye yang telah digunakan selama gelaran Pemilu 2024.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
slot online slot gacor slot