Jakarta – Beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Banten, telah mengambil langkah kontroversial dengan menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka ke bank sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman setelah dilantik.
Sekretaris DPRD Kota Serang, Ahmad Nuri, mengungkapkan bahwa sejumlah bank telah menawarkan pinjaman kepada anggota DPRD Kota Serang dengan nilai yang bervariasi, mulai dari Rp500 juta hingga Rp1 miliar, selama masa jabatan mereka.
Ahmad Nuri menyatakan bahwa sejauh ini, terdapat 10 anggota DPRD Kota Serang yang telah menggadaikan SK mereka ke bank untuk mendapatkan pinjaman. Namun, ia tidak menyebutkan secara spesifik siapa saja anggota dewan yang terlibat dalam penggadaian tersebut.
Ketua sementara DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menegaskan bahwa menggadaikan SK ke bank merupakan hak setiap anggota dewan dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Muji Rohman menjelaskan bahwa alasan utama anggota DPRD menggadaikan SK mereka adalah untuk mengembalikan dana kampanye yang telah digunakan selama gelaran Pemilu 2024.