Jakarta – Pemerintah Indonesia berencana membentuk Komite Penanganan Hak Tagih Dana BLBI sebagai pengganti Satgas BLBI yang masa tugasnya akan berakhir pada akhir tahun ini. Namun, hingga saat ini, komite tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum terbentuk.
Meskipun komite belum terbentuk, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan dana sebesar Rp 10,25 miliar untuk melanjutkan penagihan hak negara dari kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tahun 2025. Salah satu penggunaan dana tersebut adalah untuk pembentukan Komite BLBI.
Rionald, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas BLBI, menegaskan bahwa pembentukan komite ini sangat penting untuk memastikan hak tagih negara atas dana BLBI yang belum kembali. Sebelumnya, dana hak tagih tersebut tercatat mencapai Rp 110 triliun.
Rionald juga menyatakan bahwa pembentukan komite ini masih dalam tahap pembicaraan dengan kementerian dan lembaga terkait. Ia belum bisa memastikan apakah komite tersebut akan terbentuk pada tahun 2025 atau tidak, namun ia menekankan bahwa hak tagih negara terhadap dana BLBI akan terus ada di masa depan.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan I, Suahasil Nazara, mengungkapkan bahwa hingga 5 September 2025, Satgas BLBI telah berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 38,88 triliun. Dana tersebut terdiri dari PNBP ke Kas Negara sebesar Rp 1,84 triliun, sita atau penyerahan barang jaminan atau HKL sebesar Rp 18,13 triliun, penguasaan aset properti sebesar Rp 9,21 triliun, PSP dan hibah sebesar Rp 5,93 triliun, serta PMN Non Tunai sebesar Rp 3,77 triliun.
Perolehan dana tersebut dilakukan melalui berbagai kegiatan seperti inventarisasi dokumen aset kredit dan aset properti, pemanggilan debitur dan obligor secara bertahap, pengelolaan barang jaminan yang dioptimalkan dengan pemblokiran, penyitaan, dan lelang, serta penetapan PP No. 28 Tahun 2022 sebagai payung hukum pembatasan keperdataan.
Untuk tahun 2025, target penanganan hak tagih BLBI ditetapkan sebesar Rp 2 triliun. Target tersebut terdiri dari PNBP ke Kas Negara sebesar Rp 500 miliar, penguasaan fisik sebesar Rp 500 miliar, dan penyitaan sebesar Rp 1 triliun.
Selain untuk membentuk Komite BLBI, anggaran sebesar Rp 10,25 miliar pada tahun 2025 akan digunakan untuk meningkatkan penelusuran informasi terkait debitur dan obligor dengan kewajiban besar dan terafiliasi. Hal ini akan dilakukan dengan bantuan audit investigasi dari BPKP serta pelatihan peningkatan kemampuan asset tracing yang bekerja sama dengan pemerintah Amerika Serikat (US Government).