Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa hasil rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR menyepakati pelaksanaan pilkada ulang jika kotak kosong memenangkan pemilihan.
Afifuddin menyatakan bahwa KPU akan segera menerbitkan peraturan baru untuk mengatur pelaksanaan pilkada ulang tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu isu utama yang dibahas dalam rapat tersebut adalah mengenai pembiayaan pilkada ulang. Termasuk di dalamnya adalah kemungkinan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Afifuddin menekankan bahwa pembiayaan ini menjadi tantangan tersendiri karena dikhawatirkan akan terganjal oleh proses penganggaran.
Menurut Afifuddin, pembiayaan dari APBN untuk pilkada sebenarnya hanya diperuntukkan bagi daerah otonomi baru (DOB). Sementara itu, daerah selain DOB diharapkan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mereka masing-masing.
KPU, lanjut Afifuddin, masih membahas aspek teknis penyelenggaraan pilkada ulang. Salah satu langkah yang akan diambil adalah melakukan simulasi tahapan pemilu untuk memastikan semua proses berjalan lancar.
Afifuddin juga mengungkapkan bahwa terdapat 41 daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak tahun ini dengan calon tunggal. Namun, kepastian mengenai calon tunggal ini masih menunggu pengumuman resmi dari KPU daerah yang dijadwalkan pada 22 September 2024.