Jakarta – Ketua Tim Pengelola Tambang Muhammadiyah, Muhadjir Effendy, mengumumkan bahwa persyarikatan yang didirikan di Yogyakarta ini telah membentuk dua perusahaan untuk mengelola tambang. Muhadjir menyatakan bahwa saat ini organisasinya telah membangun sebuah perusahaan strategis.
Perusahaan strategis ini nantinya akan berfungsi sebagai perusahaan induk yang mengelola tambang bagi Muhammadiyah. Selain itu, pihaknya juga telah membentuk sebuah perusahaan operasional.
Muhadjir menjelaskan bahwa perusahaan operasional akan bekerja sama dengan kontraktor untuk menjalankan operasi tambang. Contohnya, melakukan survei awal untuk menentukan kelayakan pertambangan dan kegiatan lainnya. Perusahaan tambang Muhammadiyah ini juga akan melibatkan sumber daya manusia (SDM) yang ahli dalam bidang pertambangan.
Selain itu, pihaknya juga telah menjalin kerja sama dengan lima fakultas pertambangan yang ada di perguruan tinggi Muhammadiyah untuk melakukan survei awal.
Ketentuan yang mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam regulasi tersebut, terdapat aturan baru yang mengizinkan ormas untuk mengelola lahan pertambangan, yakni pada Pasal 83A yang membahas soal Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.
Pemerintah telah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk badan usaha ormas agama.
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau lahan dari eks PKP2B generasi pertama.
Adapun keenam WIUPK yang dipersiapkan adalah lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa PP Muhammadiyah segera mendapatkan tambang bekas milik PT Adaro Energy Tbk atau PT Arutmin Indonesia. Bahlil menyampaikan hal ini usai rapat dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024.