Bali Terapkan Aturan Baru SIM, Anda Harus Tahu Ini!

1 min read

Jakarta – Provinsi Bali kini menerapkan syarat kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di sembilan Polres. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menjelaskan bahwa peraturan baru ini mengubah Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM. Salah satu perubahan utamanya yakni penambahan syarat kepesertaan aktif JKN bagi pemohon SIM, baik SIM A, B, maupun C.

Kepolisian Daerah Provinsi Bali menjadi salah satu lokasi uji coba implementasi Perpol tersebut. Langkah ini adalah upaya kolaborasi dalam mendukung Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif Program JKN.

Menurut David Bangun, memasukkan kepesertaan JKN sebagai syarat penerbitan SIM adalah bagian dari upaya pemerintah dan Polri untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ