Jakarta – Bawaslu Kendal telah memutuskan untuk menolak gugatan pasangan calon (paslon) Dico Ganinduto-Ali Nurudin dalam sengketa pendaftaran Pilkada Kendal 2024. Keputusan ini disampaikan dalam musyawarah terbuka yang digelar di kantor Bawaslu Kendal pada Sabtu (14/9).
Hevy, perwakilan dari Bawaslu Kendal, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 08 Tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Menurut peraturan tersebut, setiap partai politik hanya diperbolehkan mengajukan satu paslon dan tidak dapat mencabut atau mengalihkan dukungan kepada paslon lain.
Hevy menegaskan bahwa langkah yang diambil oleh KPU Kendal dengan menolak atau mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali sudah benar dan sah karena sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
Dalam sidang putusan sengketa, paslon Dico-Ali tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Fajar Saka. Menanggapi putusan tersebut, Fajar Saka menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan Bawaslu Kendal.
Fajar Saka mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Dico-Ali masih belum memutuskan apakah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Ketua KPU Kendal, Khasanudin, menyatakan bahwa putusan majelis musyawarah sudah sesuai dengan aturan mekanisme yang ada dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, pendaftaran paslon Dico-Ali ditolak.
Sengketa pilkada ini bermula saat pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati (bacabup-bacawabup) Kendal, Dico Ganinduto-Ali Nurudin, yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), ditolak oleh KPU Kendal. Sebelumnya, PKB juga telah mengajukan pasangan Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi untuk maju dalam Pilkada Kendal.
Munculnya rekomendasi ganda dari PKB inilah yang menjadi akar permasalahan. KPU Kendal kemudian menolak pendaftaran Dico-Ali dengan alasan bahwa PKB sudah memberikan dukungannya kepada calon lain.