Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dugaan gratifikasi yang diterima Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, melalui penggunaan jet pribadi mencapai Rp360 juta jika dikonversi ke dalam bentuk uang rupiah.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa isu ini telah menjadi bahan diskusi saat putra bungsu Presiden Joko Widodo tersebut berkonsultasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Gedung Lama KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada pagi hari tanggal 17 September.
Pada perjalanan yang berlangsung pada 18 Agustus lalu, Kaesang bepergian bersama istrinya, Erina Gudono, kakak Erina, dan seorang staf. Total biaya perjalanan tersebut diperkirakan mencapai Rp360 juta.
Namun, Pahala menegaskan bahwa angka tersebut masih dalam tahap perhitungan. KPK masih mengumpulkan informasi dan perlu memanggil sejumlah pihak terkait untuk mengklarifikasi dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang.
Direktorat Gratifikasi KPK yang menerima laporan ini akan menanyakan beberapa kronologi detail dan menganalisis formulir gratifikasi yang diajukan oleh Kaesang dalam kurun waktu 3-4 hari. Pahala menjelaskan bahwa KPK akan menentukan apakah perjalanan tersebut termasuk dalam kategori milik negara atau milik pribadi. Jika terbukti bahwa perjalanan tersebut tidak tergolong gratifikasi, maka laporan terhadap Kaesang tidak akan dilanjutkan.