DPR Setujui Rp 25 Miliar untuk Modifikasi Cuaca! Anda Tidak Akan Percaya Alasannya!

redaktur
2 Min Read
RDP PENANGANAN GEMPA TSUNAMI SULTENG

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan tambahan anggaran sebesar Rp 25 miliar untuk Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati, menyatakan bahwa dana tambahan ini akan digunakan untuk pembiayaan modifikasi cuaca pada tahun 2025.

Dwikorita menjelaskan bahwa tambahan anggaran tersebut telah disetujui oleh Badan Anggaran DPR. Modifikasi cuaca ini direncanakan akan dilakukan selama 40 hari sepanjang tahun 2025 dengan total biaya mencapai Rp 22,09 miliar. Meski demikian, Dwikorita menegaskan bahwa jumlah anggaran ini masih jauh dari kebutuhan modifikasi cuaca secara nasional. Menurutnya, BMKG membutuhkan sekitar Rp 700 miliar untuk melaksanakan modifikasi cuaca di seluruh Indonesia.

Berita Lainnya  Golkar Aceh Jaya Resmi Mendaftar ke KIP, Pemilu 2024 Target Kembali Raih Pimpinan DPRK

Mantan Rektor Universitas Gadjah Mada ini juga menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan pemetaan wilayah yang akan menjadi target modifikasi cuaca. Dalam satu hari, akan ada satu unit pesawat yang bertugas menebarkan garam di sejumlah titik yang telah ditentukan. Namun, hingga saat ini, BMKG masih melakukan kajian dan pemetaan untuk menentukan wilayah-wilayah tersebut.

Selain bertujuan untuk mengurangi dampak bencana akibat cuaca ekstrem, Dwikorita juga menekankan pentingnya modifikasi cuaca di daerah-daerah yang menjadi sentra pangan. Cuaca ekstrem di wilayah pertanian dapat mengancam lahan pertanian dan berpotensi memicu gagal panen. Oleh karena itu, modifikasi cuaca diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas produksi pangan nasional.

Berita Lainnya  Wajib Tahu! Vasco Ruseimy Ungkap Orang Minang Haram Lupakan Satu Hal Ini, Wajib Untuk Kejayaan Minangkabau

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *