Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyatakan bahwa penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta saat ini belum bisa dilakukan secara menyeluruh. Hal ini disebabkan oleh belum lengkapnya fasilitas transportasi umum di ibu kota.
Menurut Heru, sistem pembatasan kendaraan melalui ERP hanya bisa diterapkan di zona-zona tertentu yang sudah memiliki fasilitas transportasi umum yang memadai.
Pembahasan mengenai penerapan ERP saat ini sedang dibahas dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengatur dan mengimplementasikan sistem ERP di Jakarta.
Ketua Tim Penyusun Raperda Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, Susilo Dewanto, menambahkan bahwa Daerah Khusus Ibukota Jakarta memiliki kewenangan khusus di bidang perhubungan. Kewenangan ini meliputi lalu lintas dan angkutan jalan, pelayaran, dan perkeretapian. Hal ini sesuai dengan amanat presiden yang tertuang dalam Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024.
Penerapan ERP di Jakarta diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan efisiensi lalu lintas. Namun, tantangan utama yang dihadapi adalah memastikan bahwa fasilitas transportasi umum di seluruh wilayah Jakarta sudah memadai. Dengan demikian, masyarakat memiliki alternatif yang nyaman dan efisien untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.