Jakarta – Dua anggota DPR terpilih periode 2024-2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf, telah melayangkan gugatan terhadap Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (17/9). Gugatan ini diajukan karena Cak Imin diduga memecat dan mengganti posisi mereka secara semena-mena.
Kuasa hukum Ghufron dan Irsyad, Taufik Hidayat, menjelaskan bahwa sidang gugatan tersebut akan digelar pada Rabu dan Kamis pekan depan. Taufik menegaskan bahwa dengan adanya proses hukum yang sedang berjalan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus tetap melantik kliennya sebagai anggota DPR.
Sebelumnya, Ghufron yang juga menjabat sebagai Sekretaris Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf, dan Irsyad yang merupakan adik kandung Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf, dikabarkan telah dipecat dari keanggotaan PKB dan diganti dari posisinya sebagai anggota DPR terpilih.
Ghufron mengklaim bahwa dirinya sempat mendatangi kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB pada Kamis (12/9) untuk mengklarifikasi kabar pemberhentian dirinya dari keanggotaan PKB. Ghufron adalah calon legislatif (caleg) DPR RI dari PKB untuk daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur IV yang meliputi Jember dan Lumajang pada Pemilu 2024 lalu.
Di sisi lain, Irsyad Yusuf juga mempertanyakan statusnya di PKB. Irsyad adalah caleg DPR terpilih dari PKB untuk dapil Jawa Timur II yang meliputi Kabupaten Pasuruan dan Probolinggo. Irsyad merasa bahwa pemecatan dan penggantian posisinya tidak memiliki dasar yang jelas dan semena-mena.
Dengan gugatan yang diajukan ini, Ghufron dan Irsyad berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan posisi mereka sebagai anggota DPR terpilih dapat dipulihkan. Mereka juga menuntut agar KPU RI tetap melantik mereka sesuai dengan hasil Pemilu 2024.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PKB terkait gugatan yang diajukan oleh Ghufron dan Irsyad. Namun, kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis yang dipegang oleh kedua pihak yang bersengketa.