/

DPR Bongkar Dampak Buruk Ekspor Pasir Laut! Anda Harus Tahu!

2 mins read

Jakarta – Hasil kajian Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI mengungkapkan sejumlah dampak negatif dari dibukanya kembali keran ekspor pasir laut. Kajian ini dirilis pada tahun 2023 dan kini kembali menjadi sorotan setelah pemerintahan Jokowi membuka kembali izin ekspor pasir laut.

Salah satu dampak negatif yang diungkapkan adalah terkait perizinan usaha pertambangan. Saat ini, perizinan mineral dan batubara tersebar di beberapa kementerian. Penambangan pasir laut masuk dalam kategori mineral bukan logam dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022. Perpres ini merupakan amanah dari UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang mendelegasikan sebagian kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi untuk tata kelola pertambangan minerba yang baik dan efektif.

Namun, dalam PP Nomor 26 Tahun 2023, tidak diatur secara jelas peran pemerintah daerah dalam proses perizinan pertambangan. Aturan tersebut mengatur perizinan tambang sedimentasi menjadi kewenangan dua kementerian, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kajian tersebut juga mengungkapkan potensi kerusakan ekosistem laut akibat penambangan pasir laut. Dampak negatif yang diidentifikasi termasuk air laut yang menjadi keruh dan biota laut yang hidup di dasar laut, seperti kerang, siput, udang, dan kepiting, yang berpotensi terisap saat pengelolaan sedimentasi laut dilakukan. Kerusakan ini dapat berdampak jangka panjang pada ekosistem laut.

Selain itu, kajian DPR juga menyoroti potensi pelanggaran batas wilayah. Menurut catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), sekitar 20 pulau kecil di sekitar Riau, Maluku, dan kepulauan lainnya telah tenggelam. Ada juga kemungkinan 115 pulau kecil yang terancam tenggelam di wilayah perairan dalam Indonesia. Potensi tenggelamnya pulau-pulau terluar atau terdepan yang merupakan pulau perbatasan mencapai 83 pulau.

DPR menyarankan beberapa alternatif kebijakan untuk meminimalisir dampak negatif dari ekspor pasir laut. Jika kebijakan ekspor sedimen laut berupa pasir laut tetap dilakukan, maka diperlukan kajian mendalam berupa Regulatory Impact Assessment (RIA) sebagai dasar pembentukan aturan teknis mengenai pelaksanaan ekspor pasir laut. Kajian ini mencakup potensi sedimen, wilayah yang memiliki sedimen, permintaan pasir laut dalam negeri dan luar negeri, potensi kerusakan lingkungan, biaya rehabilitasi kerusakan, potensi penerimaan negara, cost and benefit, dan masalah perizinan.

Kajian juga harus mencakup ketentuan ekspor apakah secara bebas atau ditentukan kuota, pola pengawasan terhadap ekspor, koordinasi antar lembaga yang berwenang, pertukaran informasi dengan negara tujuan ekspor untuk memantau dan mengontrol perdagangan pasir, serta pola evaluasi atas kebijakan.

Kajian yang dibuat harus mempertimbangkan segala aspek seperti lingkungan, sosial, hukum, politik, dan ekonomi. Penyusunan kajian tersebut sebaiknya melibatkan publik dan akademisi sebagai wujud partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan publik.

Jika kebijakan ini diambil, pemerintah harus mencabut Pasal 9 ayat (2) PP Nomor 26 Tahun 2023. Selain mencabut, pemerintah juga harus membuat aturan teknis pengelolaan sedimen laut berupa pasir laut untuk pembangunan dalam negeri. Aturan teknis ini juga harus mengatur kemungkinan terjadinya ekspor pasir laut ilegal.

Dalam jangka panjang, diperlukan pengembangan teknologi yang berkaitan dengan kegiatan pembersihan hingga pemanfaatan hasil sedimentasi di laut. Pasal 7 ayat (2) PP Nomor 26 Tahun 2023 menyatakan secara eksplisit bahwa sarana yang digunakan untuk melakukan pembersihan hasil sedimentasi di laut adalah berupa kapal isap.

Sebelumnya, pemerintahan Jokowi membuka kembali keran ekspor pasir laut. Pembukaan kembali keran ekspor ini dituangkan dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor. Selain itu, Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor juga mengatur hal ini.

Namun, Presiden Jokowi membantah bahwa perizinan ekspor tersebut untuk pasir laut. Ia berdalih bahwa perizinan ekspor itu diberikan untuk hasil sedimentasi di laut.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ