Jakarta – Rapat Kerja Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dijadwalkan bersama Menteri Agama (Menag), Menteri Perhubungan, dan Menteri Kesehatan untuk mengevaluasi penyelenggaraan haji pada hari ini, Senin, 23 September 2024, di Senayan, terpaksa dibatalkan. Pembatalan ini terjadi karena Menag Yaqut Cholil Qoumas yang seharusnya menyampaikan laporan langsung, tidak hadir.
Kahfi, salah satu anggota Komisi VIII, menyatakan bahwa kesempatan untuk mengadakan rapat hanya tersisa pada 27 September. Hal ini disebabkan oleh jadwal rapat paripurna pada 26 September, akhir pekan pada 28 dan 29 September, serta penutupan masa sidang pada 30 September.
Anggota Komisi VIII, Wisnu Wijaya, menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019, laporan hasil evaluasi dan pertanggungjawaban penyelenggaraan haji harus disampaikan oleh menteri yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang agama.
Pada hari ini, Menag Yaqut diwakilkan oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki. Yaqut sendiri sedang melakukan perjalanan dinas ke Prancis untuk mewakili Presiden Joko Widodo dalam pertemuan Internasional untuk Perdamaian ke-38 yang diselenggarakan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron. Acara ini dijadwalkan berlangsung pada Ahad, 22 September 2024.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, juga menegaskan bahwa rapat tidak bisa dilanjutkan sesuai dengan ketentuan UU. Meskipun rapat pagi ini telah memenuhi kuorum dengan dihadiri oleh 11 anggota Komisi VIII dari tujuh fraksi, rapat tetap batal dilaksanakan.
Dengan batalnya rapat ini, evaluasi penyelenggaraan haji yang seharusnya menjadi agenda utama terpaksa tertunda. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai kesiapan dan perbaikan yang diperlukan untuk penyelenggaraan haji di masa mendatang.
Kahfi menekankan bahwa kesempatan untuk mengadakan rapat evaluasi hanya tersisa pada 27 September. Jika tidak, evaluasi penyelenggaraan haji harus menunggu hingga masa sidang berikutnya. Hal ini tentu saja akan mempengaruhi proses perbaikan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan haji.
Evaluasi penyelenggaraan haji merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah haji berjalan dengan lancar dan sesuai dengan harapan jamaah. Evaluasi ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang terjadi selama penyelenggaraan haji dan mencari solusi terbaik untuk perbaikan di masa mendatang.
Sebagai menteri yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang agama, Menag Yaqut Cholil Qoumas memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan hasil evaluasi dan pertanggungjawaban penyelenggaraan haji. Ketidakhadirannya dalam rapat ini tentu saja menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen dan tanggung jawabnya dalam menjalankan tugas tersebut.
Anggota Komisi VIII DPR berharap agar rapat evaluasi penyelenggaraan haji dapat segera dilaksanakan pada kesempatan berikutnya. Mereka juga berharap agar Menag Yaqut dapat hadir dan menyampaikan laporan secara langsung, sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku.