Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyoroti banyaknya regulasi yang ada di Indonesia sebagai salah satu faktor penghambat pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Menurutnya, regulasi yang tumpang tindih tidak hanya membebani masyarakat, tetapi juga menjadi salah satu penyebab Indonesia masih terjebak dalam middle income trap.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah berupaya menyeragamkan aturan dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Langkah ini diharapkan dapat menyederhanakan regulasi yang ada, sehingga dapat mempercepat Indonesia menjadi negara berpenghasilan tinggi.
Sri Mulyani meyakini bahwa dengan membuat aturan yang lebih ringkas, Indonesia dapat lebih cepat mencapai status negara berpenghasilan tinggi. Penyederhanaan regulasi ini diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat dan meningkatkan efisiensi dalam berbagai sektor ekonomi.
Selain itu, Sri Mulyani juga mengapresiasi langkah digitalisasi yang semakin masif dilakukan oleh pemerintah daerah. Menurutnya, digitalisasi ini akan memperbaiki pengawasan transfer ke daerah dari pusat, sehingga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.