Jakarta – Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman, telah resmi diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Penunjukan ini dilakukan sehubungan dengan cutinya Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024 untuk mengikuti Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut).
Surat Pelaksana Tugas dari Menteri Dalam Negeri diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Fatoni, kepada Aulia Rachman di Aula Tengku Rizal Nurdin pada Senin (23/9). Dalam kesempatan tersebut, Aulia Rachman menyatakan komitmennya untuk menjalankan roda pemerintahan dengan baik selama masa tugasnya. Ia juga berharap agar tidak terjadi gesekan di Kota Medan menjelang Pilkada.
Selain untuk Wali Kota Medan, Pj Gubernur Sumut juga menyerahkan Surat Pelaksana Tugas kepada beberapa kepala daerah lainnya. Surat tersebut diberikan kepada Wali Kota Binjai, Bupati Simalungun, Bupati Tapanuli Selatan, Bupati Samosir, dan Bupati Nias Barat.
Tidak hanya itu, Pj Gubernur Sumut juga mengukuhkan Pejabat Sementara (Pjs) untuk beberapa daerah lainnya. Pejabat Sementara yang dikukuhkan meliputi Bupati Labuhan Batu Utara, Bupati Labuhan Batu, Bupati Asahan, Bupati Pakpak Bharat, Bupati Toba, Bupati Nias, Bupati Nias Utara, Bupati Serdang Bedagai, Wali Kota Pematang Siantar, Wali Kota Tanjung Balai, dan Wali Kota Gunung Sitoli.
Dalam sambutannya, Fatoni menegaskan bahwa pengukuhan Pejabat Sementara dan penyerahan Surat Pelaksana Tugas ini merupakan bagian dari rangkaian Pilkada yang dilaksanakan di Provinsi Sumatera Utara. Ia juga berpesan kepada para Pejabat Sementara dan Pelaksana Tugas bupati atau wali kota agar menjalankan tugas dan amanah yang diberikan dengan sebaik-baiknya.