Jakarta – Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, telah menyerahkan sepenuhnya pengumuman hasil penelaahan dugaan gratifikasi fasilitas pesawat jet pribadi yang melibatkan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, kepada Deputi Pencegahan dan Monitoring, Pahala Nainggolan.
Menurut Nawawi, tidak ada kewajiban bagi pimpinan KPK untuk mengumumkan hasil penelaahan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengharuskan pimpinan untuk mengumumkan hasil penelaahan kepada publik.
Sebelumnya, Pahala Nainggolan mengungkapkan bahwa proses penelaahan laporan dugaan gratifikasi berupa fasilitas pesawat jet pribadi yang diterima oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, telah selesai. Pahala menyatakan bahwa pengumuman hasil penelaahan tersebut akan diinformasikan oleh pimpinan KPK.
Laporan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi ini pertama kali dilayangkan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, pada Rabu (28/8). Mereka melaporkan Kaesang Pangarep ke KPK atas dugaan tersebut.
Kaesang Pangarep, yang merupakan putra bungsu dari Presiden Joko Widodo, telah melaporkan dugaan gratifikasi tersebut ke KPK pada Selasa (17/9), atau tepat satu hari sebelum batas waktu pelaporan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua prosedur hukum yang berlaku telah diikuti dengan benar.