Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan bahwa hingga saat ini ekspor pasir laut belum dilakukan, meskipun telah diizinkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan, menyatakan bahwa belum ada eksportir yang mengajukan izin ekspor.
Menurut Bara, proses untuk mendapatkan izin ekspor pasir laut masih panjang dan melibatkan beberapa kementerian. Eksportir harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). KKP memiliki wewenang untuk menerbitkan izin pemanfaatan pasir, sementara Kementerian ESDM bertanggung jawab untuk menerbitkan izin usaha pertimbangan penjualan.
Larangan ekspor pasir laut sebenarnya telah diberlakukan oleh pemerintah sejak 20 tahun lalu, tepatnya oleh Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri. Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi dampak buruk eksploitasi pasir laut terhadap lingkungan. Namun, kebijakan tersebut diubah oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Perubahan kebijakan ini menimbulkan banyak penolakan, terutama dari organisasi lingkungan seperti Greenpeace dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, serta para nelayan juga menyuarakan penolakan mereka. Greenpeace dan Walhi dengan tegas menolak untuk terlibat dalam kajian PP tersebut dan meminta Presiden Jokowi untuk mencabut aturan itu. Bahkan, kedua organisasi ini mengancam akan menggugat PP tersebut jika tetap dijalankan.
Penolakan dari berbagai pihak ini didasarkan pada kekhawatiran akan dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan oleh eksploitasi pasir laut. Eksploitasi pasir laut dapat menyebabkan kerusakan ekosistem laut, mengganggu habitat biota laut, dan merusak garis pantai. Selain itu, aktivitas ini juga dapat berdampak negatif pada kehidupan masyarakat pesisir yang bergantung pada laut sebagai sumber mata pencaharian mereka.
Meskipun izin ekspor pasir laut telah diizinkan oleh Presiden Jokowi, proses untuk mendapatkan izin tersebut masih panjang dan melibatkan berbagai kementerian. Hingga saat ini, belum ada eksportir yang mengajukan izin ekspor. Sementara itu, penolakan dari organisasi lingkungan dan masyarakat pesisir terus berlanjut. Pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini dengan memperhatikan dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan.