Jakarta – Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan adanya aktivitas penambangan emas ilegal yang dilakukan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari China berinisial YH di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Aktivitas ilegal ini telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp 1,02 triliun.
Kerugian tersebut berasal dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kilogram (kg) dan perak sebanyak 937,7 kg. Cadangan emas dan perak yang hilang ini ternyata berasal dari wilayah koridor antara dua Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), yakni milik PT BRT dan PT SPM. Kedua perusahaan ini belum memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk produksi periode 2024-2026.
Hal ini terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, belum lama ini. Dari fakta persidangan, terungkap bahwa merkuri atau air raksa (Hg) digunakan untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain dalam proses pengolahan pertambangan emas ini. Dari sampel hasil olahan, ditemukan kandungan merkuri yang cukup tinggi, yaitu sebesar 41,35 mg/kg.
Pelaku melakukan aksinya dengan cara memanfaatkan tunnel atau lubang tambang pada wilayah tambang yang berizin. Lubang tambang yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan ini justru dimanfaatkan untuk penambangan ilegal. Setelah dilakukan pemurnian, hasil emas yang diambil dibawa keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk bullion emas atau ore (bijih).
Sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, pelaku terancam mendapatkan hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Kejaksaan Negeri Ketapang masih terus mengembangkan perkara pidana ini dalam undang-undang lain.
Sidang selanjutnya akan dilakukan dalam enam tahap, yaitu:
- Saksi dari pihak penasehat hukum
- Ahli dari penasihat hukum
- Pembacaan tuntutan pidana (requisitoir)
- Pengajuan/pembacaan nota pembelaan (pledoi)
- Pengajuan/pembacaan tanggapan-tanggapan (replik dan duplik)
- Sidang pembacaan putusan