//

Mahfud MD Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Pencabutan TAP MPR Gus Dur!

1 min read

Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa langkah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang secara resmi mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 terkait pemberhentian Abdurrahman Wahid atau yang lebih dikenal sebagai Gus Dur dari jabatannya sebagai Presiden RI Keempat, tidak lebih dari sekadar konsumsi politik.

Menurut Mahfud, TAP MPR Nomor II/2001 sebenarnya sudah otomatis tidak berlaku lagi dengan adanya TAP MPR Nomor I/MPR/2003 yang mengatur tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI dari tahun 1960 hingga 2002.

Meskipun demikian, Mahfud menilai bahwa tidak ada yang salah dengan pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 ini. Ia melihat langkah tersebut sebagai upaya untuk menegaskan pemulihan nama baik Gus Dur. Selain itu, Mahfud juga menilai bahwa pencabutan TAP MPR ini bisa dilihat sebagai upaya relaksasi atas situasi politik yang timbul akibat Pilpres 2024 lalu.

Berita Lainnya  Pelantikan Prabowo-Gibran Batal Masuk TAP MPR! Ada Apa Sebenarnya?

Sebelumnya, MPR secara resmi mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 terkait pemberhentian Abdurrahman Wahid sebagai Presiden RI Keempat. Keputusan ini disampaikan oleh Ketua MPR, Bambang Soesatyo atau yang akrab disapa Bamsoet, dalam Sidang Paripurna MPR akhir masa jabatan Periode 2019-2024 pada Rabu (25/9).

Bamsoet menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat usulan yang diajukan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Keputusan ini secara resmi diputuskan dalam Rapat Gabungan MPR yang berlangsung dua hari sebelumnya, yaitu pada Senin, 23 September.

TAP MPR Nomor II Tahun 2001 menyatakan bahwa ketidakhadiran dan penolakan Gus Dur untuk memberikan laporan pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa MPR kala itu dianggap telah melanggar haluan negara. Termasuk dalam keputusan tersebut adalah tindakan Gus Dur yang menerbitkan Maklumat Presiden yang salah satu dari tiga isinya adalah membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Berita Lainnya  Trump Menang Pilpres? Elon Musk Jadi Bos Keuangan AS!

Dengan keputusan tersebut, MPR memutuskan untuk memberhentikan Gus Dur sebagai Presiden RI Keempat. Surat keputusan ini ditetapkan pada 23 Juli 2001 oleh MPR di bawah pimpinan Amien Rais.

Bamsoet menegaskan bahwa keputusan MPR untuk mencabut TAP tersebut merupakan upaya untuk rekonsiliasi nasional. Menurutnya, MPR seharusnya menjadi rumah bagi seluruh bangsa, tempat di mana semua elemen masyarakat bisa bersatu dan bekerja sama demi kepentingan nasional.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ