Jakarta – Setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Terdapat beberapa jenis SIM, yaitu SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.
Selain sebagai bukti registrasi dan identifikasi, SIM juga merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada individu yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta ahli dalam mengendarai kendaraan bermotor.
Berbagai golongan SIM ini memiliki fungsi dan biaya pembuatan yang berbeda-beda, sesuai dengan kategori masing-masing. Biaya pembuatan SIM baru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Berikut adalah rincian penggunaan golongan SIM dan biaya pembuatannya di Indonesia:
SIM A
SIM A terdiri dari dua jenis, yaitu SIM A dan SIM A Umum. SIM A dipakai untuk kendaraan bermotor roda empat dengan berat yang diizinkan tidak lebih dari 3.500 kg. SIM A (perorangan) wajib dimiliki oleh pengendara mobil pribadi. Sedangkan SIM A Umum wajib dimiliki oleh sopir angkutan kota.
Biaya pembuatan SIM A baru adalah sebesar Rp 120.000 per penerbitan, dan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000.
SIM B
SIM B terbagi menjadi dua jenis, yaitu SIM B1 dan SIM B2. SIM B1 dipakai untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diizinkan lebih dari 1.000 kg. Sedangkan SIM B2 dipakai untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diizinkan lebih dari 1.000 kg.
Biaya pembuatan SIM B1 dan SIM B2 adalah sama, yaitu sebesar Rp 120.000 per penerbitan, dan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000.
SIM C
SIM C terbagi menjadi tiga jenis, yaitu SIM C, SIM C I, dan SIM C II, yang dibedakan berdasarkan kapasitas silinder mesin sepeda motor.
- SIM C: untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
- SIM C I: untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau sepeda motor semacam yang menggunakan daya listrik.
- SIM C II: untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau sepeda motor semacam yang mengonsumsi daya listrik.
Biaya pembuatan SIM C, SIM C I, dan SIM C II adalah sebesar Rp 100.000 per penerbitan, dan biaya perpanjangan sebesar Rp 75.000.
SIM D
SIM D adalah SIM khusus untuk pengendara kendaraan bermotor yang merupakan penyandang disabilitas. Terdapat dua kategori SIM D, yaitu SIM D dan SIM DI.
- SIM D: setara dengan SIM C, digunakan oleh penyandang disabilitas yang mengendarai sepeda motor.
- SIM DI: setara dengan SIM A, digunakan oleh penyandang disabilitas yang mengemudikan mobil.
Biaya pembuatan SIM D dan SIM DI adalah sebesar Rp 50.000 per penerbitan, dan biaya perpanjangan sebesar Rp 30.000.
Perlu dicatat bahwa semua tarif pembuatan SIM di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi yang dikenakan tarif bervariasi sesuai dengan wilayah pemohon.