Jakarta – Calon gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil, mengimbau masyarakat untuk tidak membawa anak-anak mereka pada kegiatan kampanye. Pernyataan ini disampaikan Ridwan Kamil saat mengunjungi Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Meskipun demikian, pria yang akrab disapa Emil ini mengakui bahwa saat dirinya melakukan blusukan, sering kali ada ibu-ibu yang membawa serta anak-anak mereka. Menurut Emil, tindakan itu tidak melanggar peraturan kampanye yang diatur dalam Undang-undang Pemilu.
Untuk itu, Emil meminta agar pada pelaksanaan kampanye resmi yang diselenggarakan oleh partai politik, para ibu tidak membawa anak-anak. Dia juga meminta timnya untuk mengawasi hal tersebut dengan ketat.
Saat kunjungan Emil ke Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, terlihat sejumlah ibu-ibu yang membawa anak-anak mereka. Mereka berkerumun untuk menyaksikan kedatangan mantan Gubernur Jawa Barat ini.
Selain itu, Emil juga terlihat mendatangi mereka untuk berbincang sambil mengusap kepala salah seorang balita dan mendoakannya. Adapun Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang kampanye pemilu melibatkan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih.
Regulasi yang melarang melibatkan anak-anak dalam kampanye juga diatur dalam Pasal 15 huruf a UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.