Jakarta – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa fungsi anggaran yang diemban oleh Banggar memiliki peran yang sangat penting, baik dari segi konstitusional, politik, maupun kepastian hukum.
Menurut Said, kewenangan Banggar dalam pelaksanaan fungsi anggaran secara konstitusional diatur dalam Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945. Secara operasional, kewenangan ini diatur dalam Undang-Undang MD3. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran Banggar dalam menjaga keseimbangan anggaran negara.
Dari sisi politik, fungsi anggaran Banggar DPR diwujudkan dalam pembahasan RUU APBN bersama pemerintah. RUU APBN adalah satu-satunya undang-undang yang kedudukannya diusulkan oleh pemerintah, menunjukkan betapa krusialnya peran Banggar dalam proses ini.
Karena peran konstitusional dan politik yang begitu besar, Said menjelaskan pentingnya pengembangan kapasitas anggota Banggar DPR. Khususnya dalam memahami ekonomi makro, kebijakan fiskal, dan sistem akuntansi negara. Said berharap agar setiap fraksi memperhatikan kompetensi anggota Banggar dalam bidang-bidang tersebut.
Said melanjutkan, dari sisi regulasi, kewenangan DPR dalam melakukan pengawasan terkait anggaran juga terbatas. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XI/2013 sukses membatasi kewenangan DPR dalam mengkaji R-APBN hanya sampai pada tingkat program.
Tetapi, Banggar DPR juga menyoroti bahwa dalam alokasi anggaran dan pelaksanaannya di level satuan tiga ke bawah, beberapa hal yang mengalami “missing link” antara tujuan strategis dan rencana besar dengan pelaksanaan anggaran dan program teknisnya.
Ke depan, Said mengusulkan adanya jalan baru yang dapat memperkuat fungsi pengawasan anggaran tanpa melanggar Putusan MK. Dengan demikian, fungsi pengawasan dan alokasi dalam hal anggaran bisa menjangkau lebih detail, memastikan bahwa setiap rupiah yang dianggarkan benar-benar digunakan sesuai dengan tujuan strategis yang telah ditetapkan.