/

Pelantikan Prabowo-Gibran Batal Masuk TAP MPR! Ada Apa Sebenarnya?

1 min read

Jakarta – Mantan Ketua MPR 2019-2024, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengungkapkan bahwa pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 tidak akan digelar dalam Ketetapan (TAP) MPR. Keputusan ini telah ditetapkan dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024 yang berlangsung pada 25 September 2024.

Bamsoet menjelaskan bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden akan dilakukan seperti periode sebelumnya, yaitu melalui Keputusan KPU serta Berita Acara Pelantikan di MPR. Menurutnya, masih ada beberapa hal yang belum sesuai dengan UUD 1945 dalam tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Salah satu masalah utama adalah tidak adanya produk hukum berupa Ketetapan MPR yang menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih sebagai presiden dan wakil presiden.

Bamsoet memastikan bahwa MPR periode 2024-2029 siap melaksanakan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober 2024. Adapun Bamsoet sendiri telah dilantik kembali sebagai anggota MPR/DPR periode 2024-2029.

Sebelumnya, MPR sempat berencana mengesahkan rancangan peraturan MPR RI tentang tata tertib dan rekomendasi untuk MPR RI masa jabatan 2019-2024. Dalam rancangan Perubahan Tata Tertib MPR yang diusulkan, pada pasal 120 ayat 3, disebutkan bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ