//

Drama Terbaru! Istana Menanggapi Gugatan Rizieq Shihab terhadap Jokowi!

1 min read

Jakarta – Istana Kepresidenan menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Rizieq Shihab terhadap Presiden Joko Widodo adalah hak setiap warga negara. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menekankan pentingnya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan penuh tanggung jawab. Menurut Dini, prinsip hukum yang harus selalu diutamakan adalah bahwa setiap orang yang mengajukan klaim harus dapat membuktikannya.

Selama sepuluh tahun masa kepemimpinan Presiden Jokowi, Dini mengakui bahwa ada kelebihan dan kekurangan. Namun, Istana menyerahkan penilaian akhir kepada masyarakat mengenai kinerja dan pengabdian Jokowi selama ini. Istana sendiri tidak dapat memberikan tanggapan lebih lanjut terkait gugatan tersebut karena kasus ini telah diajukan ke pengadilan negeri.

Berita Lainnya  Prabowo & Jokowi Bertemu: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Jakarta dan Solo?

Rizieq Shihab mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 September 2024. Gugatan ini menuduh adanya rangkaian kebohongan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo selama periode 2012-2024. Gugatan tersebut didaftarkan oleh Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK), yang bertindak sebagai kuasa hukum Rizieq.

Rizieq menyatakan bahwa gugatan ini diajukan bertepatan dengan tanggal 30 September, yang diperingati sebagai hari pengkhianatan terhadap Pancasila. Gugatan ini diajukan bersama beberapa tokoh lainnya, termasuk Mayjen (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim R, Marwan Batubara, dan Munarman. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Dalam rilis yang dikeluarkan oleh TAMAK, disebutkan bahwa dugaan rangkaian kebohongan yang dilakukan oleh Jokowi bertujuan untuk pencitraan, menutupi kelemahan, dan kegagalan yang terjadi selama masa pemerintahannya. Lebih lanjut, TAMAK menuduh bahwa kebohongan tersebut dilakukan dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana, dan prasarana ketatanegaraan.

Berita Lainnya  Tingkat Konsumsi Daging Masyarakat Rendah, Sultan Dorong Pemerintah Daerah Kembangkan Industri Ternak Modern

Melalui gugatan ini, Rizieq Shihab dan para penggugat lainnya menuntut agar Presiden Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia sejak 2014 hingga 2024. Selain itu, mereka juga menuntut agar Jokowi tidak diberikan rumah maupun uang pensiun setelah masa jabatannya berakhir.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
https://journals.itb.ac.id/live88