Jakarta – Dalam kurun waktu beberapa tahun belakangan, pinjaman online, yang lebih akrab disebut pinjol, kian digandrungi oleh masyarakat Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan adanya lonjakan signifikan dalam jumlah pinjaman yang disalurkan melalui platform pinjol atau peer-to-peer lending (P2P).
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, menyatakan bahwa total utang yang disalurkan melalui pinjol mencapai angka mencengangkan Rp72,03 triliun pada Agustus 2024. Angka ini menunjukkan peningkatan dari bulan sebelumnya yang tercatat sebesar Rp69,39 triliun.
Selain mencatat peningkatan jumlah pinjaman, OJK juga melaporkan bahwa tingkat kredit macet atau non-performing loan (NPL) dari pinjol tetap terjaga pada angka 2,38 persen pada bulan Agustus. Angka ini menunjukkan bahwa meskipun ada peningkatan dalam jumlah pinjaman, pengelolaan risiko kredit masih dalam batas yang dapat diterima.