Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa DPR akan melakukan analisis mendalam terkait pemberian tunjangan pensiun seumur hidup bagi para anggotanya. Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas perhatian publik terhadap kebijakan tersebut, terutama bagi anggota yang hanya menjabat satu periode. Dasco menegaskan bahwa isu ini akan menjadi agenda dalam rapat persidangan mendatang, menunjukkan keseriusan DPR dalam menanggapi kekhawatiran masyarakat.
Pemberian tunjangan pensiun kepada pimpinan dan anggota DPR RI diatur pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980. Undang-undang tersebut mengatur mengenai Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, serta Bekas Pimpinan dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Selain itu, Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 juga menjelaskan besaran gaji pokok, tunjangan, dan uang pensiun yang diterima oleh anggota DPR RI. Ketentuan ini mengacu pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015, yang menjadi acuan dalam penetapan besaran tunjangan.
Dana pensiun yang diterima oleh anggota DPR RI ditetapkan sebesar 60 persen dari gaji pokok. Namun, besaran ini dapat bervariasi tergantung pada posisi yang diemban selama menjabat. Misalnya, apakah anggota tersebut hanya berperan sebagai anggota biasa atau juga merangkap sebagai pimpinan. Variasi ini menunjukkan adanya perbedaan perlakuan berdasarkan tanggung jawab dan jabatan yang dipegang selama masa tugas.
Selain tunjangan pensiun, isu lain yang menjadi perhatian adalah fasilitas rumah dinas bagi pimpinan DPR RI. Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa dirinya belum menerima informasi resmi terkait kebijakan rumah dinas bagi pimpinan DPR RI. Sementara itu, untuk anggota DPR RI periode 2024–2029, fasilitas rumah jabatan akan dihapus dan digantikan dengan tunjangan perumahan. Kebijakan ini menunjukkan adanya perubahan dalam pengelolaan fasilitas bagi anggota DPR, yang diharapkan dapat lebih efisien dan sesuai dengan kebutuhan.