Jakarta – Dalam pusaran kontroversi yang mengguncang ranah politik tanah air, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, menyampaikan bahwa Istana saat ini memilih untuk tidak banyak berkomentar terkait gugatan yang diajukan oleh mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, beserta koleganya terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Gugatan ini menuntut kompensasi fantastis sebesar Rp5.246 triliun atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (30/9).
Kendati demikian, Dini menegaskan bahwa Istana menghormati gugatan tersebut sebagai manifestasi hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun, ia juga mengingatkan bahwa setiap langkah hukum sebaiknya dilakukan dengan kesungguhan dan tanggung jawab.
Dini menyadari bahwa selama satu dekade pemerintahan Presiden Jokowi, tentu ada kelebihan dan kekurangan. Namun, menurutnya, yang terpenting adalah bagaimana penilaian masyarakat pada akhirnya.
Sidang perdana gugatan yang diajukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Markaz Syariah Megamendung, Rizieq Shihab, dan koleganya terhadap Presiden Jokowi akan digelar di PN Jakarta Pusat pada Selasa (8/10) mendatang. Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan legal standing para pihak.
Dalam gugatan perdata tersebut, Rizieq dan koleganya menggugat Jokowi sebesar Rp5.246 triliun atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Selain Rizieq, penggugat lainnya yakni Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara, dan Soenarko. Mereka ditemani oleh Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) selaku kuasa hukum.
Perkara ini akan diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Suparman, dengan anggota Eko Aryanto dan Rianto Adam Pontoh. Panitera Pengganti dalam sidang ini adalah Fakhri Bani Hamid. Proses persidangan ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.